Komisi IX Temukan Indikasi Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, bersama tim saat Kunjungan Kerja ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (22/5/2025). Foto: Balggys/vel
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi IX menemukan indikasi sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, mulai dari tingkat desa hingga pelabuhan, dalam Kunjungan Kerja ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi dari berbagai pemangku kepentingan yang selama ini terlibat langsung dalam pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengungkapkan bahwa tim Panitia Kerja (Panja) DPR menerima banyak masukan dari asosiasi buruh migran, pengusaha penempatan, serta unsur pemerintah, termasuk BP3MI dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kota Batam. Salah satu fokus utama adalah maraknya pengiriman PMI secara ilegal yang dinilai sudah sangat meresahkan.
“Banyak laporan mengenai dugaan adanya sindikat atau oknum yang bermain dari hulu hingga hilir—mulai dari tingkat desa hingga ke pelabuhan dan imigrasi,” ungkap Putih Sari, kepada Parlementaria, di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/5/2025).
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, praktik ilegal tersebut membahayakan keselamatan PMI dan mencoreng nama baik Indonesia di luar negeri.
Selain itu, Komisi IX juga menyoroti lemahnya implementasi jaminan sosial bagi PMI, baik dalam hal perlindungan kesehatan maupun ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut, menurut Putih, harus menjangkau seluruh fase penempatan, dari sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air.
Kunjungan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi Panja kepada pemerintah. DPR RI mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap perjanjian bilateral antarnegara guna memperkuat posisi dan perlindungan PMI di negara tujuan.
“Kami akan klasterisasi setiap masalah yang ada, dan mendorong langkah konkret dalam waktu dekat,” pungkasnya. (gys/rdn)